Sistem Hukum Di Indonesia


1. Sistem Hukum Indonesia
     Menurut undang undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 indonesia adalah negara hukum. negara hukum dapat di artikan sebagai negara dimana pemerintahannya berdasarkan hukum.pada prinsipnya negara hukum memiliki tiga azas,yaitu:

  1. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia ( HAM )
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak dan
  3. Adanya kepastian hukum (legalitas hukum)
     Dalam negara hukum,segala tindakan pemerintah dan warganegara harus selalu berdasarkan hukum yang berlaku.hukum digunakan sebagai dasar dan pedoman untuk mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dalam segala aspek.secara umum dapat disebutkan unsur unsur sistem hukum yang terdiri atas tiga hal yaitu
  1. Subtansi Hukum atau materi hukum yaitu peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melakukan perbuatan serta hubungan hukum yang terjadi
  2. Struktur hukum atau susunan hukum yaitu pola yang memperhatikan bagaimana hukum dijalankan menurut ketentuan hukum formal serta proses hukum dijalankan
  3. Kultur hukum atau budaya hukum yaitu kebiasaan dalam praktik hukum yang berlaku
     Ciri ciri hukum ada dua unsur yang menjadi ciri sebuah hukum (praturan) yaitu a) adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan tersebut harus di taati setiap orang dengan akibat diberikannya sanksi hukum bagi yang tidak mentaatinya

Tujuan hukum. hukum dibuat oleh masyarakat atau negara yang sebenarnya adalah mencerminkan keinginan rakyat termasuk anda dan teman teman mu sebagai warga masyarakat dan warga negara.setiao orang berbuat sesuatu pasti memiliki tujuan.
hukum yang dibuat dan berlaku juga memiliki tujuan yang pasti yaitu
  1. untuk mewujudkan tertib hidup bersama didalam masyarakat (kepastian hukum) secara damai serta
  2. mencapai keadilan (memelihara rasa keadilan) dalam masyarakat
2. Jenis Jenis Hukum Nasional

    Hukum bisa dilihat dari dimensi bentuk,waktu berlakunya,sifat atau daya kerjanya,fungsinya,isinya dan wilayah berlakunya

a.Menurut bentuknya terbagi atas dua macam hukum

1). Hukum tertulis yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan perundang undangan
2). Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang berada dalam keyakinan dan di taati masyarakat

b.Menurut waktu berlakunya terbagi atas dua macam hukum
1). Hukum positif/ius konstitutum yaitu hukum yang berlaku saat ini
2). Hukum cita/ide/ius konstituendum yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang

3. Fungsi Hukum

Berdasarkan tujuan hukum yang telah saya bahas di atas,maka dapat dinyatakan nahwa hukum memiliki tiga fungsi.

a. Fungsi pelindungan artinya melindungi masyarakat atas ancaman bahaya dan tindakan yang datang dari sesama manusia,baik yang mengatasnamakan sbagai pribadi ataupun kelompok/lembaga
b. Fungsi keadilan artinya menjaga,melindungi dan memberikan keadilan bagi hukum yang tidak adil apabila hukum yang bersangkutan melanggar nilai nilai dan hak hak yang kita percayai
c. Fungsi Pembangunan artinya alat tercapainya tujuan pembangunan sekaligus alat kontrol pembangunan agar dilaksanakan dengan adil.

4. Peristiwa Hukum

     Peristiwa hukum adalah suatu kejadian atau perbuatan orang yang oleh peraturan hukum yang di hubungkan dengan akibat hukum.akibat hukum yang di dapat berupa timbulnya atau hapusnya hak dan kewajiban tertentu bagi subjek hukum yang terkait pada peristiwa tersebut.
peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu perbuatan
  1. Perbuatan Hukum,dibedakan menjadi dua yaitu perbuatan hukum tunggal atau sepihak dan perbuatan hukum berganda (ada dua pihak)
  2. Bukan perbuatan hukum yaitu perbuatan melawan hukum dan perbuatan tidak melawan hukum.perbuatan melawan hukum misalnya mencuri,merampok ataupun melanggar lalu lintas

No comments:

Post a Comment