Inilah Pajak untuk Publisher Google Adsense di Indonesia 2019

Awal tahun 2019 ini para Publisher Google Adsense dikagetkan dengan Notifikasi di Daskboard Adsense masalah Perpajakan. Ada keterangan Pembayaran di tangguhkan dan diperlukan tindakan untuk Mencairkan Penghasilannya. Sontak hal tersebut membuat kaget dan ramai diperbincangkan untuk bagaimana cara membuat NPWP.

Akun adsense saya sendiri tampil notifikasi Pajak tersebut baru tadi malam dan tentunya karena itu adalah keharusan maka saya mencoba mengeceknya. Jikapun harus memasukkan nomor Pajak maka akan saya lakukan karena saya sudah memiliki NPWP sejak saat bekerja dulu. Untuk para mastah yang berpenghasilan besar tentu merasa keberatan jika ada nominal angka yang harus bayar.

Berbeda dengan para newbie seperti saya pasti akan santai saja karena pastinya pajak yang kita berikan tidak seberapa karena penghasilannya masih kecil. Buat kalian yang binggung tentang Informasi Perpajakan di Dunia Google Adsense silahkan simak penjelasan artikel ini. Langsung saya cek di akun saya sendiri.

Cara mengirimkan Informasi Pajak ke Google :
  1. Silahkan Login terlebih dahulu pada akun Google Adsense anda
  2. Pada menu Adsense klik Pembayaran
  3. Selanjutnya ada Pilihan Kelola Setelan
  4. Untuk di Negara lain seperti Amerika Serikat informasi Perpajakan bisa kita Edit tetapi jika di Indonesia tampilnya adalah sebuah infomasi. Silahkan kalian klik link Pelajari Lebih Lanjut
  5. Dijelaskan bahwa kontrak bisnis Google Ads Indonesia terdaftar di Google Asia Pacific, Pte. Ltd., pajak lokal tidak berlaku untuk aktivitas Google Ads Anda. Pajak tersebut tidak akan ditampilkan dalam invoice Anda. 
  6. Berikut tampilan screnshootnya untuk Negara Indonesia
  7. Berikut tampilan screnshootnya untuk Negara Amerika Serikat
Dari informasi yang saya dapatkan di atas ternyata untuk Negara Lain memang sudah Wajib mengisi informasi Pajaknya. Untuk di indonesia sementara belum ada kolom pengisian untuk data Pajak. Nah sampai saat ini jadi buat kalian para Publisher Google Adsense Blogger ataupun Youtube belum ada ketentuan pajak di Negara kita.
Untuk mengantisipasinya ada baiknya anda membuat NPWP mulai sekarang. Caranya cukup mudah yaitu Foto Copy KTP dan bawa ke Kelurahan terlebih dahulu untuk Konsultasi di sana. Biasanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan dan Mengisi Formulir. Saat pendaftaran pertama persiapkan saja uang 100 ribu rupiah siapatau diperlukan.

Sementara informasi Perpajakan untuk Google Adsense 2019 sampai disini dulu. Jika ada informasi terbaru akan saya update di blog ini. Semoga membantu dan Semoga kita tetap taat dengan Peraturan supaya Bisnis di Dunia Blogger dan Youtube tetap berjalan. Salam Sukses dan terimakasih sudah berjung ke blog ini.

No comments:

Post a Comment